Dalam rangka melaksanakan amanat undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang penyelengaraan pemilihan umun Republik Indonesia nomor 10 tahun 2012 sebagai mana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan peraturan badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia no 1 tahun 2016 tentang perubahan tempat atas peraturan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia no 10 tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu badan pengawas pemilihan umum provinsi, panitia, pengawas, pemilihan kabupaten/ kota, pengawas pemilihan umum kecamatan, pengawas pemilihan umum lapangan, dan pengwas pemilihan umum luar negeri, setelah melakukan penilaian atas hasil tes wawancara calon anggota pengawas pemilu lapangan yang di laksanakan pada hari ahad tanggal 14 januari, tahun 2018 bertempat di sekretariat Panwascam Sambit, Panwascam Sambit melakukan penetapan anggota Pangawas Pemilu Lapangan (PPL). Bersama ini kami umumkan nama- nama calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) sekecamatan Sambit, Ponorogo yang lulus seleksi tes wawancara Dapat di download dibawah ini
Home »
» PENGUMUMAN HASIL TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL) KECAMATAN SAMBIT
PENGUMUMAN HASIL TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL) KECAMATAN SAMBIT
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di PANWASCAM SAMBIT
