Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sambit membuka Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. Keberadaan posko tersebut sebagai upaya untuk menampung keluhan bagi masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, tetapi belum masuk dalam daftar pemilihan.
“Sesuai dengan himbauan dari Bawaslu Republik Indonesia, yang mana menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu yang berada di Kabupaten atau Kota agar segera membentuk Posko penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilihan, yang dibuka pada tanggal 27 Maret sampai dengan 7 April 2018,”
Bagi masyarakat yang belum terdaftar di dalam model A.1-KWK (DPS per TPD) dan juga bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan untuk memilih. Serta bagi masyarakat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih, namun masih terdaftar di dalam DPS per-TPS, bisa mengadu kepada posko yang dibuat oleh Panwaslu Kecamatan Sambit.
Kepada Masyarakat Se- Kecamatan Sambit langsung saja mendatangi Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan ke Sekretariat Panwascam Sambit mulai tanggal 27 Maret Sampai 07 April 2018 (Pukul 08.00-17.00 WIB).
