PENGUMUMAN: Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo memperpanjang masa pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk beberapa TPS di Kecamatan Sambit. Perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis pembentukan Pengawas TPS yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI). Masa perpanjangan rekrutmen Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara dilaksanakan mulai tanggal 22 Februari 2019 Sampai 25 Februari 2019, Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan Syarat berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun, berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat, serta memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Untuk itu kami mengajak masyarakat se Kecamatan Sambit untuk bergabung dalam perekrutan Seleksi Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se- Kecamatan Sambit.
Persyaratan dan Form Pendaftaran untuk melengkapi administrasi silahkan DOWNLOAD pada link di bawah ini:
Untuk berkas- berkas di atas silahkan di download dan diprint out lalu lengkapi indentitas sesuai form yang disediakan, untuk konsultasi silahkan datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sambit, Jl. Ra Kartini No. 20, Tamansari, Desa Sambit, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo pada jam kerja (08:00-16:00).
Sekian pengumuman ini disampaikan, dan atas perhatiannya terima kasih.
