PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS (PTPS) PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Sambit (panwascamsambit.blogspot.com) - Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Setelah melakukan seleksi administrasi calon Pengawas TPS, berikut ini nama-nama calon Pengawas TPS Se- Kecamatan Sambit yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat di downlaod pada link di bawah ini:

DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN JADWAL TES WAWANCARA DISINI

Nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya  mengikuti tes wawancara pada tanggal 15 Oktober 2024 - 16 Oktober 2024, bertempat di Sekretariat Panwascam Sambit, Jl. Kahuripan, Dukuh Kebatan I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo.

Narahubung:

082235481389 (Moch. Rofi'ul Masruri)


REKRUTMEN CALON ANGGOTA PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS) SE- KECAMATAN SAMBIT PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Sambit (panwascamsambit.blogspot.com) - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)  Pada Pemilihan  Serentak Tahun 2024, Panwascam Sambit Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

  1.  Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara   Republik Indonesia   Tahun   1945,   Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu; 
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat/ dengan dokumen pendukung fotocopy ijazah terakhir berlegalisir  atau membuktikan ijazah asli saat pendaftaran;
  7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu   secara   jasmani,   rohani,   dan   bebas   dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak  pernah  menjadi  anggota  tim  kampanye  salah  satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia   tidak   menduduki   jabatan   politik,   jabatan   di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. Tidak   berada   dalam   ikatan   perkawinan  dengan  sesama Penyelenggara Pemilu
Formulir dan informasi :

Dapat diperoleh di Kantor Desa Setempat, Kantor Panwaslu Kecamatan Sambit atau mengunduh di laman Panwaslu Kecamatan Sambit : https://panwascamsambit.blogspot.com
Link Pengumuman dan Berkas Formulir klik pada link di bawah ini:


Informasi lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sambit, Jl. Kahuripan, Dukuh Kebatan I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo pada jam kerja (pukul 08.00-16.00 WIB atau dapat menghubungi: 082235481389 (Moch. Rofi'ul Masruri).

LOKASI SEKRETARIAT VIA GOOGLE MAP (KLIK DISINI)

PENGUMUMAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/ DESA TERPILIH SE- KECAMATAN SAMBIT PADA PEMILU SERENTAK 2024

 

Sambit (panwascamsambit.blogspot.com) - Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.
Bahwa setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi, dan wawancara, bersama ini diumumkan nama- nama Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa Se- Kecamatan Sambit Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dinyatakan lulus (Terpilih), Silahkan download pada link di bawah ini:

Panwaslu Kelurahan/ Desa Terpilih Se- Kecamatan Sambit - DOWNLOAD DISINI

JADWAL TES WAWANCARA CALON PANWASLU KELURAHAN/DESA SE-KECAMATAN SAMBIT PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) TAHUN 2024

 

Sambit (panwascasambit.blogspot.com) - Tahapan penerimaan berkas dan penlitian berkas Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Se- Kecamatan Sambit sudah dilaksakan oleh Kelompok Pokja Bawaslu Kabupaten Ponorogo. Menindaklanjuti tahapan selanjutnya tes wawancara.

Adapun peserta Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Se- Kecamatan Sambit yang dinyatakan lolos seleksi  administrasi agar mengikuti tes wawancara di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sambit Jl. Kahuripan Dukuh Kebatan I, Desa Campurejo sesuai jadwal sebagaima terlampir pada laman/ link dibawah ini

JADWAL TES WAWANCARA CALON PKD - DOWNLOAD DISINI - DOWNLOAD DISINI



PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS) PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Sambit (panwascamsambit.blogspot.com) - Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana  telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan   Pengawas   Pemilihan   Umum   Nomor   19   Tahun   2017   Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Kelurahan/Desa Gajah, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Sambit mengumumkan nama-nama Calon Anggota Pengawas TPS yang lulus seleksi administrasi.

Nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya  mengikuti tes wawancara pada tanggal 15 Januari 2023 - 17 Januari 2024, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sambit, Jl. Kahuripan, Dukuh Kebatan I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo.

Masyarakat dapat memberikan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota Pengawas TPS Se- Kecamatan Sambit yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Calon Anggota Pengawas TPS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sambit, Jl. Kahuripan, Dukuh Kebatan I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo.

Pengumuman  seleksi administrasi Calon Anggota Pengawas TPS dapat diunduh melalui link berikut:

Pengumuman Seleksi Admnistrasi (Download Disini) atau,

Scan Kode Barcode pada Gambar Pengumuman

Narahubung:

0823-3338-1816 (Hafidz Litsan Trinanda)

 
SEKRETARIAT : Jl.Kahuripan – Dukuh Kebatan I Campurejo Sambit Ponorogo. 63474
Copyright © 2022. PANWASCAM SAMBIT | E-MAIL: panwascamsambit24@gmail.com
Template Modify by kangsugeng_id
Proudly powered by panwascam sambit