Sambit (panwascamsambit.blogspot.com) - Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Kelurahan/Desa Gajah, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Sambit mengumumkan nama-nama Calon Anggota Pengawas TPS yang lulus seleksi administrasi.
Nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti tes wawancara pada tanggal 15 Januari 2023 - 17 Januari 2024, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sambit, Jl. Kahuripan, Dukuh Kebatan I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo.
Masyarakat dapat memberikan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota Pengawas TPS Se- Kecamatan Sambit yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Calon Anggota Pengawas TPS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sambit, Jl. Kahuripan, Dukuh Kebatan I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo.
Pengumuman seleksi administrasi Calon Anggota Pengawas TPS dapat diunduh melalui link berikut:
Pengumuman Seleksi Admnistrasi (Download Disini) atau,
Scan Kode Barcode pada Gambar Pengumuman
Narahubung:
0823-3338-1816 (Hafidz Litsan Trinanda)