Home » » REKRUTMEN CALON ANGGOTA PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS) SE- KECAMATAN SAMBIT PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

REKRUTMEN CALON ANGGOTA PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS) SE- KECAMATAN SAMBIT PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Sambit (panwascamsambit.blogspot.com) - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)  Pada Pemilihan  Serentak Tahun 2024, Panwascam Sambit Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

  1.  Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara   Republik Indonesia   Tahun   1945,   Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu; 
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat/ dengan dokumen pendukung fotocopy ijazah terakhir berlegalisir  atau membuktikan ijazah asli saat pendaftaran;
  7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu   secara   jasmani,   rohani,   dan   bebas   dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak  pernah  menjadi  anggota  tim  kampanye  salah  satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia   tidak   menduduki   jabatan   politik,   jabatan   di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. Tidak   berada   dalam   ikatan   perkawinan  dengan  sesama Penyelenggara Pemilu
Formulir dan informasi :

Dapat diperoleh di Kantor Desa Setempat, Kantor Panwaslu Kecamatan Sambit atau mengunduh di laman Panwaslu Kecamatan Sambit : https://panwascamsambit.blogspot.com
Link Pengumuman dan Berkas Formulir klik pada link di bawah ini:


Informasi lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sambit, Jl. Kahuripan, Dukuh Kebatan I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo pada jam kerja (pukul 08.00-16.00 WIB atau dapat menghubungi: 082235481389 (Moch. Rofi'ul Masruri).

LOKASI SEKRETARIAT VIA GOOGLE MAP (KLIK DISINI)

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di PANWASCAM SAMBIT
 
SEKRETARIAT : Jl.Kahuripan – Dukuh Kebatan I Campurejo Sambit Ponorogo. 63474
Copyright © 2022. PANWASCAM SAMBIT | E-MAIL: panwascamsambit24@gmail.com
Template Modify by kangsugeng_id
Proudly powered by panwascam sambit