Sambit (panwascamsambit.blogspot.com) - Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa mengumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi.
Nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti tes wawancara pada tanggal 31 Januari 2023 - 2 Februari 2023, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sambit, Jl. Kahuripan, Dukuh Kebatan I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo.
Adapun terkait jadwal pelaksanaan tes tertulis (CAT) akan diberitahukan dalam pengumuman berikutnya.
Masyarakat dapat memberikan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se- Kecamatan Sambit yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sambit, Jl. Kahuripan, Dukuh Kebatan I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit kabupaten Ponorogo.
Pengumuman dan Form Aduan Masyarakat dapat diunduh melalui link berikut:
Pengumuman Seleksi Admnistrasi (Download Disini)
Form Aduan Masyarakat (Download Disini)
