Sambit (panwascamsambit.blogspot.com) - Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa (PKD) Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
- Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan;
- Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan akan tetapi keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu desa.
Sesuai Juknis di atas Panwaslu Kecamatan Sambit membuka pendaftaran masa perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/ Desa Pada Pemilihan Umum tahun 2024 untuk beberapa Desa di Kecamatan Sambit. Masa perpanjangan rekrutmen Calon Panwaslu Kelurahan/ Desa Pada Pemilihan Umum tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 24-26 Januari 2023.
Pengumuman dan Persyarata Form Pendaftaran untuk melengkapi administrasi silahkan download pada link di bawah ini:
Informasi lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sambit, Jl. Kahuripan, Dukuh Kebatan I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo pada jam kerja (pukul 08.00-16.00 WIB atau dapat menghubungi: 082333381816 (Hafidz Litsan Trinanda).
LOKASI SEKRETARIAT VIA GOOGLE MAP (KLIK DISINI)
