Sambit (panwascamsambit.blogspot.com) - Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi, dan wawancara, bersama ini diumumkan nama- nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se- Kecamatan Sambit yang dinyatakan lulus, Silahkan download pada link di bawah ini:
Panwaslu Kelurahan/ Desa Terpilih Se- Kecamatan Sambit - DOWNLOAD DISINI
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: 082333381816 (Hafidz Litsan Trinanda).
