- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 21 tahun
- Pendidikan paling rendah SMA (Sederajat)
- Tidak dalam ikatan perkawinan sesama peyelenggara pemilu
- Mengisi pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Sambit
- Fotocopy E-KTP yang masih berlaku
- Pas Foto Warna ukuran 4x6, masing- masing sebanyak 4 lembar backround merah
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/ legalisir oleh pejabat yang berwenang
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit/ puskesmas
- Mengisi surat pernyataan bermaterai Rp.10.000
- Berkas dibuat rangkap 2 (1 Asli 1 Fotocopy)
- Pendaftar tidak dipungut biaya
Formulir dan informasi :
Dapat diperoleh di Kantor Desa Setempat, Kantor Panwaslu Kecamatan Sambit atau mengunduh di laman Panwaslu Kecamatan Sambit : https://panwascamsambit.blogspot.com
Link Pengumuman dan Berkas Formulir klik pada link di bawah ini:
Informasi lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sambit, Jl. Kahuripan, Dukuh Kebatan I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo pada jam kerja (pukul 08.00-16.00 WIB atau dapat menghubungi: 082333381816 (Hafidz Litsan Trinanda).
LOKASI SEKRETARIAT VIA GOOGLE MAP (KLIK DISINI)
